Wednesday, March 12, 2008

Jurlak PMK 22

Akhirnya, setelah sebulan lebih diperdebatkan oleh berbagai kalangan, Jurlak untuk PerMenKeu No.22 dikeluarkan. Jurlak yang berbentuk Surat Edaran Dirjen Pajak dengan nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008, menjawab semua keluhan Wajib Pajak.

Bagian terpenting dari Surat Edaran tersebut adalah :
11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
b. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
c. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.
Dengan demikian, PMK 22 dipergunakan sebagai dasar Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada pihak yang bukan pengurus. Salah satunya apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh karyawan yang tidak dapat dikategori Point 11 ayat a tersebut diatas.

No comments: