Seperti yang kita ketahui bahwa PPh Pasal 25 yang jatuh tempo setiap tanggal 15 dan Surat Pemberitahuan Masa yang dilaporkan hanya berupa SSP (Surat Setoran Pajak) lembar ke-3 saja. Kelalaian dan keterlambatan dalam pelaporan PPh Pasal 25 akan menyebabkan sanksi denda. Dengan adanya aturan baru tersebut, wajib pajak mendapat kemudahan dalam pelaporan karena toh pelaporan tidak ada added value bagi kedua belah pihak.
Mengupas PER Nomor 22/PJ/2008 yang tersebut diatas, PPh Pasal 25 yang memenuhi syarat-syarat berikut yang dianggap telah dilaporkan :
- Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara online.
- SSP harus mendapat validasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
Credit : Thanks to tax-ina untuk informasi yang super cepat :D