Tuesday, February 5, 2008

UU KUP Baru dan SPT Tahunan

Seperti yang kita ketahui bahwa Tanggal 17 Juli 2007, telah disahkan Undang-Undang Perpajakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU ini diberi nomor 28 Tahun 2007, merupakan Undang-Undang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983.

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008, dan aplikasi peraturan adalah mulai Tahun 2008 yang dimulai dibulan Januari. Sehingga segala macam bentuk pencatatan dan pelaporan pajak tahun-tahun sebelumnya masih berpedoman pada UU KUP yang lama (UU No.16 Tahun 2000)

Pelaporan Pajak menurut UU No.28, khususnya Wajib Pajak Badan akan dimundurkan 1 bulan yaitu menjadi paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun Pajak (30 April) baru akan diberlakukan Tahun depan (2009) yang berarti Tahun ini, batas akhir pelaporan masih jatuh pada Bulan Maret 2008.

Sanksi denda yang meningkat 10x (dari Rp 50.000,- menjadi Rp. 500.000,-) telah dikenakan pada Masa Pajak Januari untuk Jenis Pajak PPN dan Rp. 100.000,- Untuk Jenis Pajak Lainnya. Denda untuk SPT sebesar Rp. 1.000.000,- baru akan diberlakukan terhadap SPT Tahunan tahun yang akan datang.

Jadi Jangan lupa.. tanggal akhir penyetoran Kuran Bayar SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 tetap akan Jatuh Tempo di Tanggal 25 Maret 2008 dan Pelaporan terakhir pada hari senin, 31 Maret 2008.

Selamat bekerja

No comments: